MEDAN, BARAK.ID – Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023), mengedepankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi serta etika dalam menggunakan media sosial.
Kejati Sumut Ingatkan Etika Komunikasi
Kegiatan yang berlangsung di Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A, Merdeka Kec. Medan Baru ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution, S. Sos, M. Si dan perwakilan dari berbagai daerah seperti Kominfo Sergai, Deli Serdang, dan Binjai.
Faisal Arif Nasution, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penerangan hukum sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran hukum, terutama di era digital saat ini. “Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kini sudah memanfaatkan teknologi dalam operasionalnya. Kami berharap melalui penyuluhan ini, semua pihak dapat lebih memahami dan menerapkan hukum dengan baik,” ujarnya.
Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH, menyampaikan materi tentang bagaimana korupsi sering terjadi dalam proses perizinan. Menurutnya, korupsi kerap bermula dari ketidakpatuhan terhadap tiga prinsip, yaitu tertib administrasi, tertib pelaksanaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Pelanggaran terhadap salah satu dari prinsip-prinsip ini dapat menimbulkan masalah serius,” tegas Tarigan.
Dia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tiga strategi utama dalam pencegahan dan penindakan korupsi, yaitu strategi preventif, represif, dan restoratif. Dalam strategi preventif, Kejaksaan fokus pada edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Tarigan juga menyoroti bagaimana bidang perizinan menjadi sasaran empuk bagi koruptor. “Celah terbesar korupsi seringkali terjadi pada proses penerbitan izin yang berada di bawah kewenangan kepala daerah. Banyak oknum yang rela mengeluarkan suap demi memperoleh izin tanpa memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” paparnya.