Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Nasional
Polri revolusi metode tilang dengan sistem poin! Pelanggar berat, siap-siap sim dicabut. Kepatuhan jadi kunci dalam era tilang modern ini.

Polri revolusi metode tilang dengan sistem poin! Pelanggar berat, siap-siap SIM dicabut. Kepatuhan jadi kunci dalam era tilang modern ini.

Polri Kenalkan Sistem Poin: Pelanggar Berat, Siap-siap SIM Dicabut!

Noura Thaneesa Author: Noura Thaneesa
29 September 2023 | 22:45 WIB
Rubrik: Nasional

JAKARTA, BARAK.ID – Polri kini tengah menyusun langkah besar dalam upaya penertiban pelanggaran lalu lintas dengan wacana penerapan sistem tilang berbasis poin. Hal ini dikonfirmasi melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan SIM, yang telah ditetapkan pada 19 Februari 2021.

Siap-siap SIM Dicabut

Diharapkan, penerapan metode ini akan menjadi solusi jitu guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berulang oleh pengendara. Sistem tilang berbasis poin ini dirancang sedemikian rupa sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan mengurangi poin yang mereka miliki di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Wali Kota Solo Bangkitkan Semangat ‘Kebon Rojo’ di Taman Balekambang

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh indonesiabaik.id, setiap pemilik SIM awalnya diberikan 12 poin. Tiga kategori pelanggaran telah ditetapkan dengan setiap kategori memiliki bobot poin berbeda. Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, sedangkan pelanggaran sedang mengurangi tiga poin. Adapun pelanggaran berat, seperti tabrak lari, akan langsung mengurangi lima poin dan berisiko pencabutan SIM secara langsung.

Baca Juga: Monas Bergetar, Warga Jakarta Sambut Megahnya HUT TNI ke-78

Apabila akumulasi pelanggaran yang dilakukan mencapai batas maksimum 12 poin, maka pengendara tersebut berisiko kehilangan hak mengemudi mereka melalui pencabutan SIM. Pelanggaran berat pun memiliki konsekuensi yang lebih keras, di mana tidak hanya pencabutan poin, tetapi pengendara juga akan dikenakan sanksi berupa penahanan SIM sementara atau pencabutan sementara menunggu putusan pengadilan. Jika SIM dicabut sesuai putusan pengadilan, maka pemilik harus menjalani prosedur ujian SIM kembali.

Meskipun aturan ini telah disahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penerapannya belum sepenuhnya dijalankan. “Sistem ini sebenarnya telah siap, namun sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat. Harapannya, saat penerapan nanti, masyarakat dapat menerima dengan baik,” tutur Kapolri Listyo Sigit, dilansir Antaranews.com, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Gelombang Dukungan untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Datang dari Pesisir

Menariknya, meski sistem ini belum sepenuhnya diterapkan secara nasional, beberapa kepolisian daerah (polda) telah mulai mengadopsi metode ini. Sebagai contoh, Polda Jateng telah menerapkan sistem merit poin sejak akhir tahun 2022. (*)

Tags: JakartaPenerbitan SIMPeraturan KepolisianPolriSIMSurat Izin Mengemudi (SIM)

Berita Terkait

Susno duadji kritik dua dpo kasus vina dihilangkan oleh polda jabar, sebut hal ini merusak citra polri dan menunjukkan kemalasan penyidik.
Peristiwa

2 DPO Kasus Vina Dihilangkan, Susno Duadji: Merusak Citra Polri

Author: Rini Yosi
29 Mei 2024 | 02:49 WIB

BARAK.ID - Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), menyampaikan kritik tajam terkait penghilangan dua Daftar Pencarian Orang (DPO)...

Read moreDetails
Casis bintara satrio mukti raharjo masuk polri jalur khusus, bersujud syukur serta mencium kaki ibunya sebagai tanda terima kasih.
Peristiwa

Satrio Mukti Raharjo Masuk Polri Jalur Khusus, Casis Bintara Korban Begal Sujud Sukur

Author: Maita Manik
17 Mei 2024 | 15:24 WIB

BARAK.ID – Satrio Mukti Raharjo, seorang calon siswa (casis) bintara Polri berusia 18 tahun yang menjadi korban begal, mendapatkan kesempatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com