BARAK.ID – Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid semakin mendekati kenyataan.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Segera Menggelar Pernikahan
Pada hari Senin (15/7/2024), tim Thariq Halilintar mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah.
Meskipun demikian, tim Thariq memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun kepada media yang telah menunggu.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Chalabi, membenarkan bahwa semua persyaratan pernikahan sudah diurus, termasuk surat rekomendasi nikah.
Namun, Chalabi menambahkan bahwa pasangan tersebut tidak akan menikah di wilayah Kebayoran Lama.
“Persyaratan menikah yang pasti suratnya sudah diurus surat rekomendasi nikah. Keduanya beliau tidak menikah di wilayah saya,” ujar Chalabi.
Baca Juga: Bugi Januar Liani Ungkap Perjuangan Berat Menjadi Model Kemasan Produk Sehari-hari
Saat ditanya mengenai lokasi dan waktu pernikahan, Chalabi menolak memberikan informasi lebih lanjut sesuai permintaan dari pihak calon pengantin.
“Yang pasti pernikahannya di Jakarta,” jelas Chalabi.
Chalabi juga memastikan bahwa tim Thariq telah hadir menyerahkan semua berkas pernikahan yang diperlukan, meski Thariq Halilintar sendiri tidak tampak di tempat.
Berkas-berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut.
Thariq mengajukan rekomendasi numpang nikah karena berdomisili di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 7 Pelaku Pesta Narkoba di Simalungun Ditangkap, 293,59 Gram Sabu Disita
Surat rekomendasi ini nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan di tempat mereka akan melangsungkan akad nikah.
“Kan memang domisilinya di sini, jadi meminta rekomendasi nikahnya di KUA Kebayoran Lama sini. Nanti tinggal didaftarkan di KUA tempat mereka menggelar akad nikah,” ungkap Chalabi.
Chalabi menegaskan bahwa pernikahan tersebut diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.
“Kita lihat situasinya, mudah-mudahan nggak lama ya. Tapi insyaallah doain dalam waktu dekat mudah-mudahan beliau bisa nikah,” tutup Chalabi. (*)