MEDAN, BARAK.ID — Dalam langkah tegas menumpas peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah, Jumat (22/9/2023). Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari sejumlah penangkapan tersangka yang memiliki jaringan lintas provinsi.
BNNP Sumut Musnahkan Narkoba
Dipimpin oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga H. Panjaitan, pemusnahan tersebut dihelat di Kantor BNNP Sumut yang berlokasi di Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat I No. 1-A Medan Estate, Deli Serdang. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 10.134,39 gram sabu, 140.021 gram ganja, serta 141 butir dan 10 butir pecahan pil ekstasi dengan total berat mencapai 50,58 gram.
Dalam konferensi persnya, Brigjend Pol Toga H. Panjaitan menjelaskan rincian dari operasi pengungkapan dan penangkapan ini. “Pengungkapan ini melibatkan sejumlah tersangka dengan jumlah total mencapai 10 orang. Beberapa di antara mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi yang tentunya menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2023 Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Pengendara di Pematang Siantar
Secara rinci, Toga menjelaskan bahwa barang bukti pil ekstasi sejumlah 90 butir dan tambahan 10 butir pecahan dengan berat total 31,67 gram ditemukan bersama dengan dua tersangka, MI(21) dan SP(21), yang keduanya merupakan warga Medan. Selanjutnya, barang bukti berupa sabu dengan berat 1.134,39 gram diamankan dari tangan tersangka Jl(43) yang juga berasal dari Medan. Sementara itu, ganja seberat 21 gram berhasil disita dari tangan tersangka E(62) dari Kota Binjai.
“Kami juga berhasil mengamankan ganja dengan total berat mencapai 140 kilogram dari tangan empat tersangka yaitu J(37) warga Deli Serdang, S(38), MS(52), dan IP(49) yang kesemuanya merupakan warga Goyo Luwes, Aceh,” tambahnya.
Dalam pengungkapan lain, BNNP Sumut berhasil menyita 51 butir pil ekstasi dengan berat 18,91 gram dari tangan tersangka E(45) dari Medan serta 9 kilogram sabu dari tangan tersangka Z(50) yang berasal dari Muara Batu, Aceh.
Baca Juga: Kapolres Ajak Siswa SMAN 4 Pematang Siantar Jadi Penerus Bangsa yang Anti-Narkoba
Metode pemusnahan yang digunakan oleh BNNP Sumut adalah dengan menggunakan mobil incinerator. “Sebagian barang bukti kami musnahkan hari ini, sedangkan sisanya kami simpan sebagai bukti dalam persidangan nanti,” kata Toga.
Semua tersangka yang berhasil ditangkap dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2006 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, mulai dari pidana mati, hukuman seumur hidup, hingga penjara dengan durasi minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.
Brigjend Pol Toga H. Panjaitan menekankan pentingnya operasi ini bagi keselamatan masyarakat. “Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan hingga 314.896 warga dari bahaya narkoba. Dari jumlah tersebut, 233.3468 orang dari ancaman ganja, 443 orang dari pil ekstasi, dan 81.075 dari sabu,” pungkasnya. (*)