BARAK.ID – Naim Saban (25) dan seorang waria bernama Jurnal alias Dela La Udin (26) kini harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan pemalsuan identitas.
Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Naim Saban dan Waria Dela La Udin Jadi Tersangka
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka setelah melangsungkan pernikahan sejenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Proses hukum terus berjalan dan saat ini keduanya sudah ditahan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku sudah berada pada tahap penyidikan.
“Keduanya masih kita proses. Untuk saat ini, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. Proses hukum sudah naik sidik dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aditya Kurniawan, Senin (3/6/2024).
Kapolres Aditya menjelaskan bahwa pernikahan tersebut didorong oleh keinginan Naim sendiri.
Baca Juga: Link Video Ibu dan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial
Ketika diperiksa, Naim mengaku sudah mengetahui bahwa Dela adalah seorang waria.
“Naim sudah tahu bahwa Jurnal alias Dela La Udin adalah seorang waria,” kata AKBP Aditya Kurniawan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.
“Yang jelas, perbuatan kedua tersangka berkaitan dengan pemalsuan identitas,” ujar Aditya.
Kasus Menjadi Sorotan Media Sosial
Pernikahan sejenis antara Naim dan Dela sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kasus ini bahkan diadukan oleh Kanwil Kemenag Halmahera Selatan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Roy Sobar, mengonfirmasi adanya laporan dari Kemenag terkait penipuan identitas diri.