BARAK.ID – Selebgram Ade Chaerunisa yang terkenal dengan nama akun @psychedelisha dilaporkan oleh Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Polda Metro Jaya.
Selebgram Psychedelisha Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dianggap Menghina dan Rasis
Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme yang dilakukan oleh selebgram tersebut.
Laporan tersebut resmi diajukan pada Jumat (31/5/2024) dengan nomor laporan LP/B/3033/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Forum Pemuda NTT menilai bahwa pernyataan yang diunggah oleh Psychedelisha di Instagram merendahkan dan menghina masyarakat NTT, menimbulkan kemarahan besar di kalangan masyarakat setempat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Satu Keluarga Bonceng 4, Ibu-Anak dan Cucu Tewas Tertabrak Truk
Pernyataan tersebut dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masudin Ahmad, Sekretaris Jenderal DPP Forum Pemuda NTT, mengungkapkan bahwa postingan di Instagram yang dilakukan oleh Psychedelisha tidak hanya mengandung ujaran kebencian tetapi juga berbau rasisme, yang menyebabkan keresahan dan kemarahan di kalangan masyarakat NTT.
“Unggahan itu jelas-jelas menghina masyarakat NTT dengan ucapan yang sangat rasis. Ini bukan hanya soal kata-kata kasar, tetapi ucapan tersebut telah menciptakan permusuhan yang sangat mendalam di kalangan masyarakat NTT,” ujar Masudin Ahmad, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Masudin juga menambahkan bahwa komentar-komentar yang dilontarkan Psychedelisha dalam unggahannya sangat merendahkan dan tidak pantas.
“Komentarnya sungguh hina. Dia berkata ‘Kaum kau di Bali kalau nggak pada rusuh ya jadi maling.’ Ini sangat melukai perasaan masyarakat NTT dan menimbulkan kemarahan besar,” tambahnya.