PERINGATAN: Isi berita ini semata-mata untuk tujuan informasi dan mengandung konten sensitif terkait kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak yang dapat membuat sebagian pembaca tidak nyaman. Harap menyikapi dengan bijak.
BARAK.ID – Upaya pengejaran terhadap Jamal Affandy (JA) alias Petok (28), pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun di Kota Pematangsiantar, akhirnya membuahkan hasil.
Jamal Affandy, Buronan Kasus Cabul Anak di Siantar Diringkus Polisi
Pelaku yang sebelumnya sempat buron selama hampir dua pekan berhasil diringkus aparat kepolisian.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada Minggu (26/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah keluarganya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Tampang Jamal alias Petok, Buron Kasus Cabul Ketika Diamankan di Polres Pematangsiantar
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2019 sempat melarikan diri ke Riau setelah aksinya dilaporkan korban pada 20 Mei lalu.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim khusus Polres Pematangsiantar pun bergerak cepat untuk memburu Affandy.
“Berbekal informasi keberadaan pelaku, kami langsung mengepungnya di rumah keluarga. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan saat bersembunyi di belakang rumah warga,” jelas AKBP Yogen.