PERINGATAN: Isi berita ini semata-mata untuk tujuan informasi dan mengandung konten sensitif terkait kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak yang dapat membuat sebagian pembaca tidak nyaman. Harap menyikapi dengan bijak.
BARAK.ID – Upaya pengejaran terhadap Jamal Affandy (JA) alias Petok (28), pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun di Kota Pematangsiantar, akhirnya membuahkan hasil.
Jamal Affandy, Buronan Kasus Cabul Anak di Siantar Diringkus Polisi
Pelaku yang sebelumnya sempat buron selama hampir dua pekan berhasil diringkus aparat kepolisian.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada Minggu (26/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah keluarganya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Tampang Jamal alias Petok, Buron Kasus Cabul Ketika Diamankan di Polres Pematangsiantar
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2019 sempat melarikan diri ke Riau setelah aksinya dilaporkan korban pada 20 Mei lalu.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim khusus Polres Pematangsiantar pun bergerak cepat untuk memburu Affandy.
“Berbekal informasi keberadaan pelaku, kami langsung mengepungnya di rumah keluarga. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan saat bersembunyi di belakang rumah warga,” jelas AKBP Yogen.
Dalam penangkapan itu, Affandy mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban inisial TB (6) sebanyak dua kali pada 13 dan 14 Mei lalu.
Baca Juga: Pria di Parepare Pukul dan Ludahi Ibu Kandungnya Saat Mabuk
Aksinya dilakukan saat korban bermain di depan rumahnya dengan cara menggelitik, meraba, hingga memasukkan jari ke alat kelamin korban.
“Untuk barang bukti berupa satu pasang pakaian korban saat kejadian sudah kami sita. Pelaku mengaku ingin bermain-main dengan korban dan melampiaskan hasrat seksualnya,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah aksi pelaku membuat korban mengalami kencing berdarah dan trauma. (*)