BARAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa ayah Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016, terbukti menyembunyikan anaknya.
Ayah Pegi Setiawan Tersangkut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, menyatakan bahwa tindakan ini diduga dilakukan untuk mengelabui lingkungan sekitar.
“Ya, saya kira itu salah satu upaya dari keluarga mungkin untuk menyembunyikan keberadaan daripada PS ini dengan mengelabui lingkungan,” ujar Kombes Pol Surawan pada Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama samaran Robi saat tinggal bersama ayahnya di Katapang, Kabupaten Bandung, memperkenalkan dirinya sebagai keponakan ayahnya.
Pemilik rumah kontrakan mengonfirmasi bahwa Pegi Setiawan dikenal dengan nama Robi, bukan identitas aslinya.
“Nama PS bukan lagi PS, tetapi Robi, itu dikuatkan keterangan dari pemilik kos,” ungkap Surawan.
Menurut Surawan, pemilik kos menjelaskan bahwa ayah Pegi Setiawan memperkenalkan anaknya sebagai keponakan, bukan sebagai anak kandung.
Ayah Pegi sendiri adalah seorang mandor bangunan yang sering mendapatkan pekerjaan borongan, dan Pegi Setiawan bekerja sebagai salah satu tukang bangunan di bawah komandonya.
“Menurut keterangan dari teman-temannya juga di sana, PS memang sering keluar kampung dalam artian dia bekerja sebagai tukang bangunan. Dia memang jarang pulang ke rumah,” kata Surawan.
Selama masa pelariannya, Pegi Setiawan sempat kembali ke Cirebon pada tahun 2019 dan melanjutkan pekerjaannya.
Pegi sering mencari pekerjaan di luar Cirebon untuk menghindari penangkapan.
Dalam rilis Polda Jabar hari ini, Pegi sempat memberontak di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ia membantah tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Ekky tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, bersama Kombes Pol Surawan, memberikan pernyataan kepada media sebelum sesi tanya jawab dimulai.
Setelah konferensi pers selesai, tiba-tiba Pegi Setiawan mengacungkan tangan dan meminta waktu untuk berbicara.
“Izin bicara, izin bicara,” kata Pegi kepada awak media massa.
“Apa yang mau disampaikan, Pegi?” tanya salah satu awak media.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham, sempat mengingatkan bahwa hak tersangka untuk berbicara akan diberikan di pengadilan.
“Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan,” ujarnya.
Namun, Pegi tetap bersikeras ingin menyampaikan keterangannya.
“Saya tidak melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Pegi Setiawan bersikukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan.
“Saya tidak kenal saksi, saya rela mati,” katanya dengan nada tegas.
Kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Ekky, di Cirebon pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang.
Film ini mendapat perhatian luas karena menceritakan tiga pelaku yang buron selama delapan tahun.
Setelah kasus tersebut kembali viral, polisi berhasil menangkap salah satu DPO bernama Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa (23/5/2024), malam.
Baca Juga: Ini Rincian Kejahatan yang Dituduhkan Kepada Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk kliennya setelah penangguhan penahanan Pegi ditolak oleh polisi.
“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Kami upayakan langkah yang lain, melakukan praperadilan,” kata Sugianti pada Sabtu (25/5/2024).
Sugianti juga menyoroti sejumlah kejanggalan sejak penggeledahan polisi di rumah Pegi pada tahun 2016.
Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor dari rumah Pegi, namun tidak ada proses hukum lanjutan.
“Jika Pegi bersalah, seharusnya polisi sudah menangkap Pegi pada tahun 2016. Kenapa tidak diproses langsung saat itu? Kenapa baru dilakukan penangkapan setelah kasus ini viral lagi?” tukas Sugianti, mempertanyakan langkah-langkah polisi dalam penanganan kasus ini.
Polda Jawa Barat kini terus mendalami keterlibatan ayah Pegi dalam upaya penyembunyian identitas anaknya.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peran keluarga dalam membantu Pegi menghindari hukum selama ini. (*)