BARAK.ID – Kasus perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang.
Rihanah dan Rozi Terbukti Berzinah: Perselingkuhan Menantu dan Mertua Viral
Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinahan setelah menjalani proses persidangan.
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, yang menyatakan keduanya bersalah atas tuduhan perzinaan.
Baca Juga: Pasangan Pelajar SMA Tega Buang Bayi Baru Lahir Tiga Jam di Kebun Teh Sidamanik
Hukuman untuk Rozi dan Rihanah
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada Rozi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).
Selain Rozi, mertuanya, Rihanah, juga dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Keputusan ini tercantum dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG yang dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Tampang Sepasang Pelaku dan Kronologi Pembuangan Bayi di Kebun Teh Sidamanik
Kasus Viral dan Peran Norma Risma
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Norma Risma, istri Rozi sekaligus anak dari Rihanah, memviralkannya di media sosial.
Norma melaporkan keduanya ke Polda Banten dengan tuduhan perzinaan, yang kemudian didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Laporan ini meningkatkan perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan pada Juli 2023 setelah Norma melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.