BARAK.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan selebgram dan konten kreator Zoe Levana tersangkut di jalur bus Transjakarta di halte Pluit Village.
Zoe Levana Dikenai Surat Tilang Akibat Konten Terjebak di Jalur Bus Transjakarta
Insiden ini menyebabkan kegaduhan di media sosial karena aksi nyeleneh Zoe yang terekam dalam video tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, Zoe Levana akan dikenai surat tilang.
“Atas kejadian tersebut, satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penindakan dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kompol Edy, dikutip Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Hotman Paris Tuding Saka Takal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon: Manipulasi Keterangan
Dasar Hukum Penindakan
Penindakan terhadap Zoe Levana dilakukan berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar larangan rambu lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kompol Edy Purwanto juga menjelaskan bahwa Zoe Levana telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perbuatannya.
Zoe mengaku bahwa saat kejadian, ibunya yang mengemudikan mobil tersebut merasa kebingungan hingga akhirnya masuk ke jalur Transjakarta.
“Kebingungan tersebut membuat mobil dengan plat B 2851 U itu masuk ke jalur Transjakarta dan tidak lama kemudian bus datang dari belakang, membuat mobil Zoe tersangkut,” jelas Edy.
Baca Juga: Gus Zizan Ngemis Ampunan Pasca Skandal Ciuman dengan Zoe Levana Viral di Media Sosial
Pengakuan Zoe Levana
Dalam klarifikasinya, Zoe Levana mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, ibunya yang sedang mengemudikan mobil. Mereka kebingungan dengan rute jalan sehingga tanpa sengaja memasuki jalur bus Transjakarta.
“Selanjutnya kendaraan mereka masuk jalur dan terjebak,” ujar Zoe dalam klarifikasinya kepada pihak kepolisian.