BARAK.ID – Empat orang dituduh melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita bernama AW, yang dikenal sebagai seorang perempuan bisu, di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Parah! Wanita Bisu Diperkosa Hingga Hamil, 4 Pelaku Cuma Wajib Lapor
Keempat tersangka diidentifikasi sebagai BL, VO, FJ, dan OL.
Namun, ironisnya, hingga saat ini, para tersangka tersebut masih menikmati kebebasan mereka, tanpa dipenjarakan.
Menurut Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp 50 juta.
“Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,” demikian disebutkan Suryanto, Selasa (7/5/2024).
Sebuah detail yang memprihatinkan dalam kasus ini adalah fakta bahwa korban tidak hanya diserang secara bersamaan oleh para pelaku.
Sebaliknya, masing-masing tersangka melakukan perbuatan keji mereka pada waktu yang berbeda.