BARAK.ID – Minggu (5/5/2024) malam, atmosfer keagamaan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, terganggu oleh serangan yang tidak bermoral terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di tempat tinggal mereka.
Ketua RT Diduga Provokator Penyerangan Mahasiswa Katolik, Polisi Didesak Bertindak Tegas!
Kejadian itu memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Edi Hardum, yang menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pemprovokasi.
“Dalam konteks negara yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama seperti Indonesia, gangguan terhadap praktik ibadah seseorang adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai demokrasi Pancasila,” kata Edi, Senin (6/5/2024).
Pria bergelar doktor dan juga seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, ini menegaskan bahwa intervensi terhadap kegiatan keagamaan merupakan masalah fundamental yang mengancam fondasi ideologis Indonesia.
“Polisi sebagai perpanjangan tangan negara harus segera bertindak untuk menangkap pelaku dan pemprovokasi dari insiden tersebut,” lanjut Edi.
Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini juga tidak mengapresiasi tindakan warga Muslim yang berdiri bersama dalam melindungi mahasiswa Katolik dari serangan tersebut.
“Ini menunjukkan semangat solidaritas di antara beragam komunitas keagamaan di Indonesia, terima kasih, saya bangga,” imbuhnya.
Informasi dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan doa Rosario di tempat tinggal mereka.
Kemudian, mereka mendapat gangguan dari sejumlah orang yang diduga diprovokasi oleh Ketua RT setempat, yang dikenal sebagai Diding.
Insiden tersebut memakan korban, di mana dua mahasiswa wanita mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam, sementara seorang mahasiswa pria Muslim juga terluka saat berusaha membela mereka.