BARAK.ID – Kasus pembunuhan Rini Mariany (50), yang terkenal sebagai “mayat wanita dalam koper,” menambah tersangka baru.
Aditya Tofik Qurahman, Adik Kandung Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka Kedua Kasus ‘Mayat Wanita dalam Koper’
Sebelumnya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di sebuah hotel di Bandung.
Arif dan Rini Mariany memiliki hubungan sebagai rekan kerja di kantor yang sama, Rini sebagai kasir di kantor cabang Bandung, sementara Arif bekerja sebagai auditor di kantor pusat.
Namun, dalam pengembangan terbaru, polisi mengumumkan bahwa ternyata ada tersangka kedua dalam kasus ini.
Aditya Tofik Qurahman (23), adik kandung dari Ahmad Arif sebagai tersangka baru.
“Tersangka dua (Aditya) adalah adik kandung tersangka satu (Ahmad Arif),” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jmat (3/5/2024).
Peran Aditya dalam kasus ini adalah membantu membuang koper yang berisi mayat di Kabupaten Bekasi.
Kehadiran kedua tersangka ini menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.
Keduanya tampil dengan mengenakan baju tahanan, menandakan bahwa mereka telah ditahan oleh pihak berwajib.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Rini Mariany yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Ucapan Rini Mariany ‘Wanita dalam Koper’ yang Membuat Ahmad Arif Ridwan Gelap Mata
Aditya, yang merupakan adik dari Ahmad Arif, mengaku pada awalnya tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh kakaknya, Aditya akhirnya setuju untuk membantu dalam aksi tersebut.