BARAK.ID – Kasus pembunuhan Rini Mariany (50), yang terkenal sebagai “mayat wanita dalam koper,” menambah tersangka baru.
Aditya Tofik Qurahman, Adik Kandung Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka Kedua Kasus ‘Mayat Wanita dalam Koper’
Sebelumnya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di sebuah hotel di Bandung.
Arif dan Rini Mariany memiliki hubungan sebagai rekan kerja di kantor yang sama, Rini sebagai kasir di kantor cabang Bandung, sementara Arif bekerja sebagai auditor di kantor pusat.
Namun, dalam pengembangan terbaru, polisi mengumumkan bahwa ternyata ada tersangka kedua dalam kasus ini.
Aditya Tofik Qurahman (23), adik kandung dari Ahmad Arif sebagai tersangka baru.
“Tersangka dua (Aditya) adalah adik kandung tersangka satu (Ahmad Arif),” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jmat (3/5/2024).
Peran Aditya dalam kasus ini adalah membantu membuang koper yang berisi mayat di Kabupaten Bekasi.
Kehadiran kedua tersangka ini menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.
Keduanya tampil dengan mengenakan baju tahanan, menandakan bahwa mereka telah ditahan oleh pihak berwajib.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Rini Mariany yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Ucapan Rini Mariany ‘Wanita dalam Koper’ yang Membuat Ahmad Arif Ridwan Gelap Mata
Aditya, yang merupakan adik dari Ahmad Arif, mengaku pada awalnya tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh kakaknya, Aditya akhirnya setuju untuk membantu dalam aksi tersebut.
“Awalnya adik pelaku tidak mengetahui apa isi dalam koper itu,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran di Polda Metro Jaya.
Namun, karena tidak bisa menolak permintaan kakaknya, Aditya akhirnya ikut serta dalam membuang jasad korban.
Kronologi peristiwa ini menjadi semakin terang saat polisi mengungkapkan detail dari perjalanan Ahmad Arif dan Aditya setelah pembunuhan tersebut terjadi.
Arif mengunjungi adiknya di Bitung, Tangerang, pada hari pembunuhan, Rabu (24/4/2024).
Keduanya kemudian berangkat menuju Bandung menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan.
Di tengah perjalanan, Arif memberitahu Aditya tentang perbuatannya dan memberitahukan bahwa isi dalam koper tersebut adalah mayat Rini Mariany.
Mereka kemudian mencari lokasi yang sepi untuk membuang koper tersebut, dan akhirnya menemukan tempat yang sesuai di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat.
Baca Juga: Keluarga Rini Mariany Sempat Curigai Suami Korban Akibat Siasat Licik Ahmad Arif Ridwan
Meskipun baru diberitahu di tengah perjalanan, Aditya tidak memiliki pilihan selain membantu kakaknya.
Ahmad Arif, yang menjadi eksekutor pembunuhan, meminta bantuan adiknya, Aditya, dalam membuang jasad korban.
Keduanya saat ini ditahan dan dihadapkan pada pasal berlapis dalam hukum pidana, termasuk pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Motif dari aksi keji ini pun terungkap, di mana Ahmad Arif kesal dengan desakan Rini untuk menikahinya, sementara motif Aditya diduga karena keterpaksaan dan ketidakmampuannya menolak permintaan kakaknya. (*)