BARAK.ID – Peristiwa penembakan terjadi di Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, pada Sabtu (27/4/2024) dini hari lalu.
Juru Parkir Hotel Braga Tewas Ditembak, Pelaku Pernah Merampok di Bandung
Fajar Subekti (38), seorang juru parkir, meregang nyawa setelah ditembak oleh seorang tamu yang menolak membayar biaya parkir.
Pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras itu berhasil ditangkap tidak lama setelah insiden berdarah tersebut.
Menurut keterangan Dita, Humas Hotel Braga, kejadian mengejutkan itu berlangsung sekitar pukul 03.45 WIB saat operasional hotel telah ditutup.
“Pelaku menolak membayar parkir lalu mengeluarkan senjata dan menembakkan ke beberapa tukang parkir,” ungkapnya, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (29/4/2024).
Dita mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk melepaskan tembakan lebih dari satu kali.
Salah satu peluru bersarang di dada korban, Fajar Subekti.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi.
“Kami sangat menyesalkan insiden ini dan mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku,” tambah Dita.
Manajemen Hotel Braga mengaku telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pelaku yang menjadi buronan akhirnya berhasil diringkus.
“Betul, kita sudah menangkap salah satu yang diduga pelaku (penembakan) di salah satu guest house,” ungkapnya di hari yang sama.
Andryansyah menjelaskan bahwa pelaku, diamankan bersama seorang wanita yang diduga adalah teman dekatnya.
Keduanya ditemukan bersembunyi di sebuah guest house di wilayah Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.
Andryansyah menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Anang Yusuf Riyanto (32), seorang warga Kota Bandung.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Senin (29/4/2024), Luthfi merinci bahwa Anang menggunakan senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir peluru 9 mm.
“Senjatanya itu rakitan tapi proyektilnya asli. Itu barang bukti senpi jenis revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru 9 mm,” paparnya.
Menurut Luthfi, motif di balik penembakan tersebut adalah kemarahan Anang yang tidak dapat mengendalikan emosinya.
Anang yang dalam pengaruh alkohol menolak membayar biaya parkir yang dianggapnya berlebihan.
“Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni RZ (32) dan AY (29), yang diduga menjadi pemasok senjata api rakitan yang digunakan Anang.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa berdarah yang menewaskan juru parkir tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Masyarakat mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan Anang dan menuntut agar hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepadanya.
“Tragedi ini sungguh menyedihkan dan tidak seharusnya terjadi. Seharusnya permasalahan sepele seperti parkir tidak perlu diselesaikan dengan cara-cara kejam seperti itu,” ungkap Slamet Riyadi, seorang warga Banyumas yang juga mengecam tindakan pelaku.
Baca Juga: Ngaku-ngaku Panglima Kijang, Tarmiji Kicep Dilempar Botol
Pelaku Pernah Merampok di Bandung
Meski sempat mencoba berdalih bahwa senjata api rakitan itu hanya sebagai barang koleksi, Anang akhirnya mengaku pernah terlibat dalam kasus perampokan di Bandung pada tahun 2015.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang menjadi sasaran aksi brutalnya.
“Dulu pernah melakukan kejahatan di Bandung, itu melakukan perampokan. Saya kapok Pak. Mohon maaf kepada keluarga korban. Saya janji tidak akan mengulanginya kembali,” sesal Anang sambil menangis sesenggukan.
Dari hasil tes urine, Luthfi mengungkapkan bahwa Anang juga terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Benzo yang masuk dalam kategori obat daftar G.
“Jadi dia positif Benzo, obat daftar G, cuma yang narkotika tidak ada,” pungkas Kapolda. (*)