BARAK.ID – Sebuah polemik bea masuk barang impor kembali mencuat di media sosial.
Viral Bea Cukai Patok Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Impor Senilai Rp 10 Juta
Kali ini, seorang pengguna TikTok mengungkapkan keluhannya terkait bea masuk yang harus dibayarkan untuk sepasang sepatu impor yang dibelinya seharga Rp 10,3 juta.
Dalam video yang beredar, pengunggah menyatakan rasa ketidakpahaman atas penetapan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu bernilai Rp 10,3 juta tersebut.
“Halo Bea Cukai, saya ingin menanyakan dasar penetapan bea masuk yang kalian tetapkan. Saya baru saja membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta dengan biaya pengiriman Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 11,5 juta. Namun, bea masuk yang harus saya bayar adalah Rp 31,8 juta. Dari mana perhitungan tersebut berasal?” ujar pemilik akun @sepatu_mahal dalam video yang diunggah, dikutip Barak.id, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan perhitungan manual dan dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai, pengunggah video menilai bea masuk yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp 5,8 juta.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan keabsahan penetapan bea masuk yang jauh lebih tinggi dari perkiraan tersebut.
Menanggapi hal ini, Bea Cukai menjelaskan bahwa perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini, DHL, telah melaporkan nilai pabean atau CIF (Cost, Insurance, and Freight) produk sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.
Informasi tersebut digunakan Bea Cukai sebagai dasar penetapan nilai barang.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” jelas akun resmi @beacukaiRI.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% senilai Rp 2.643.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sebesar Rp 1.259.544, Pajak Penghasilan (PPh) impor 20% sebesar Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Teguhkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
Sehingga total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 30.928.544.
“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” tambah pihak Bea Cukai.
Bea Cukai menyarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL, selaku kuasa impor barang milik pemilik barang tersebut.
Hal ini mengingat status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket. (*)