BARAK.ID – Edi Panjaitan (39), seorang dukun peracik obat tradisional, dituduh telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun, yang diketahui masih duduk di bangku SMA dan merupakan kenalan dari ibu korban.
Dukun Cabul di Simalungun Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
Menurut AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang berlangsung mulai dari akhir Januari 2024.
“Kejadian bermula ketika pelaku, yang sering mengunjungi warung ibu korban, menawarkan korban untuk bergabung dengannya dengan alasan membutuhkan anggota pekerja baru,” terang Ghulam, dikutip Barak.id, Sabtu (6/4/2024).
Kemudian, pada 27 Januari malam, pelaku mencoba membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul, dengan mengancam akan melakukan kekerasan jika korban menolak.
“Korban, di bawah ancaman kekerasan, terpaksa menuruti permintaan pelaku. Insiden serupa terjadi beberapa kali, menunjukkan pola pemaksaan dan kekerasan yang berulang,” ungkap Ghulam.
Baca Juga: 25 Tukang Parkir Liar di Medan Ditangkap Pasca Parkir Non Tunai Digratiskan
Korban, yang berulang kali mengalami kekerasan fisik dan ancaman dari pelaku.
“Korban juga sempat mengalami kekerasan fisik seperti ditampar di bagian pipinya ketika menolak untuk melayani nafsu tersangka,” tambahnya.
Akhirnya, korban memberikan tahu kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang segera melaporkan ke polisi.
Tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 25 Maret, menanggapi laporan yang dibuat pada 22 Februari.
“Kami mengambil laporan ini sangat serius dan bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” pungkas Ghulam. (*)