BARAK.ID – Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan, mengamankan 25 juru parkir liar, setelah Pemerintah Kota Medan menggratiskan biaya parkir di lokasi non e-parking.
25 Tukang Parkir Liar di Medan Ditangkap Pasca Parkir Non Tunai Digratiskan
Operasi penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan baru yang ditujukan untuk mengeliminasi pungutan liar (pungli) dan memperkuat sistem parkir elektronik (e-parking) di seluruh kota.
Kepala Satuan Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan, memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan 25 orang yang terlibat dalam aktivitas parkir liar.
“Mereka saat ini mendapatkan pembinaan di Mako Sat Samapta untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi aturan yang telah diberlakukan,” ungkapnya, dilansir Barak.id, Sabtu (6/4/2024).
Pemkot Medan telah memutuskan bahwa mulai Selasa, 2 April 2024, area parkir yang tidak menggunakan sistem e-parking akan digratiskan, sebagai langkah untuk memotong praktik pungli yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengganggu kenyamanan warga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar Lubis, mengatakan, pengutipan biaya parkir di lokasi non e-parking adalah bentuk pungli.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa dana masyarakat benar-benar berkontribusi pada PAD dan tidak berakhir di tangan oknum tertentu,” terang Iswar.
Saat ini, terdapat 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan sistem e-parking, sebagai bagian dari upaya kota untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesempatan untuk pungli.