BARAK.ID – Serda Adan Aryan Marsal, oknum anggota TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), asal Nias, Sumatera Utara, yang bercita-cita menjadi Bintara di Angkatan Laut.
Serda Adan 45 Kali Minta Transfer Uang dari Keluarga Iwan, Total Rp 240 Juta
Penahanan Serda Adan di Lantamal II Padang menandai titik kritis dalam investigasi yang sedang berlangsung, yang kini berada di bawah pengawasan Pom Lantamal II Padang.
Kasus ini dimulai ketika keluarga Iwan menghubungi Serda Adan untuk meminta bantuannya agar Iwan dapat lulus tes Bintara AL, setelah sebelumnya gagal.
Dengan janji yang berharga—Rp 200 juta—Serda Adan berjanji akan memastikan Iwan lulus dan menjadi bagian dari TNI AL di Padang.
Baca Juga: Dwi Fatimah Yen, Dokter Muda Tewas Setelah Dikejar Polisi dan Warga Karena Dituduh Maling
Keluarga Iwan menyambut berita palsu keberhasilan Iwan dengan sukacita dan penghargaan, bahkan sampai mengadakan pesta adat sebagai bentuk penghargaan kepada Adan, yang mereka anggap sebagai bagian dari keluarga.
Yanikasi Telaumbanua, anggota keluarga Iwan, mengungkapkan bagaimana mereka terkecoh oleh foto Iwan berpakaian seragam tentara, yang dikirimkan oleh Serda Adan sebagai ‘bukti’ keberhasilannya.
“Kami begitu gembira mendengar Iwan telah mencapai cita-citanya dan cita-cita kami sebagai keluarga,” tutur Yanikasi.
Namun, kebahagiaan itu berubah menjadi kecurigaan dan ketakutan saat Serda Adan terus meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk meminta dua burung murai batu yang konon adalah permintaan khusus dari pamannya.