BARAK.ID – Serda Adan Aryan Marsal terlibat dalam pembunuhan tragis Iwan Sutrisman Telaumbanua, eks calon siswa bintara TNI Angkatan Laut berusia 21 tahun.
Serda Adan Bayar Alvin Rp 25 Juta Untuk Habisi Iwan Telaumbanua
Mayor Laut (PM) Afrizal, Komandan Denpom Lanal Nias, memaparkan kronologi kejadian yang mengarah pada kematian Iwan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menggali lebih dalam motif dan eksekusi rencana pembunuhan yang terencana.
Serda Adan, dalam pengakuannya, membawa Iwan dari Nias Selatan ke Kota Padang pada 24 Desember 2022, dengan berpura-pura akan membantunya masuk ke TNI melalui koneksi keluarga.
“Serda Adan mengelabui keluarga Iwan dengan janji-janji palsu tentang peluang masuk TNI, menggunakan nama pamannya sebagai jaminan,” ungkap Mayor Afrizal, dikutip Barak.id, Selasa (2/4/2024).
Dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada tindakan keji ini, Serda Adan dan dua rekan lainnya, salah satunya bernama Alvin, berencana melakukan pembunuhan setelah tekanan dari keluarga Iwan terus bertambah.
Alvin, yang dijanjikan imbalan Rp 20-25 juta, akhirnya menyetujui untuk terlibat dalam rencana mengerikan tersebut dengan uang muka Rp 2 juta.
“Pembunuhan itu terjadi setelah mereka bertiga pergi dari rumah pamannya, dengan Serda Adan berpura-pura mengantarkan Iwan ke Lantamal II Padang. Dalam perjalanan, mereka berhenti di Kota Solok untuk menjemput Alvin, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sawahlunto, dimana Iwan akhirnya dibunuh,” kata Afrizal.
Korban kemudian ditusuk dan jasadnya dibuang ke dalam jurang, lalu ditutupi dengan ranting untuk menyamarkan keberadaannya.
Penemuan kasus ini bermula dari kekhawatiran keluarga Iwan yang melapor ke Denpom Lanal Nias setelah Iwan tidak kunjung kembali dari perjalanan yang seharusnya membawanya ke seleksi penerimaan Bintara TNI AL di Padang.
Baca Juga: Serda Adan Habiskan Rp 200 Juta dari Keluarga Iwan untuk Judi Online
Keluarga yang diliputi kecemasan akhirnya mendapat kabar buruk bahwa Iwan telah menjadi korban pembunuhan.
Saat ini, Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara Alvin berhasil ditangkap oleh Polres Sawahlunto. Serda Adan menghadapi dakwaan berat di bawah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 378 tentang penipuan.
Mayor Afrizal menambahkan bahwa dalam penyelidikan ini, Serda Adan juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 200 juta lebih, yang diterimanya dari keluarga Iwan sebagai imbalan untuk membantu lolos seleksi casis Bintara, ternyata digunakan untuk judi online. (*)