BARAK.ID – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk Tahun Anggaran 2023, sebagai tanggung jawab dan komitmen terhadap transparansi keuangan publik.
Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPD Unaudited 2023
Penyerahan ini dilakukan langsung kepada Eydu Oktain Panjaitan, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Provinsi Sumatera Utara, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (28/3/2024).
Dalam momen penting tersebut, Wali Kota Susanti menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, khususnya kepada tim yang telah memberikan bimbingan, masukan, dan arahan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Sinergitas Baru Dibangun, Polsek Kotarih dan Insan Pers Kolaborasi Untuk Informasi Positif
Kepatuhan terhadap amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penyerahan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, menjadi prioritas bagi pemerintah daerah.
“Kami menyadari bahwa LKPD Tahun 2023 ini masih memiliki ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan bimbingan serta masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara agar kami dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan, predikat keuangan yang telah kami raih selama dua tahun berturut-turut sebelumnya,” ungkap Susanti.
Penyerahan LKPD ini tidak hanya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga sebagai motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan Kota Pematangsiantar yang sehat, sejahtera, berkualitas, dan penuh kebhinekaan.