BARAK.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Kotarih, Polres Sergai, Sumatera Utara, mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua bersaudara.
Kakak Beradik, Lepes dan Iyem Diciduk Polsek Kotarih, Polisi Temukan Sabu di Tas Rias
Dua bersaudara, yakni S alias Lepes, seorang laki-laki berusia 43 tahun dari Dusun II Desa Dolok Masango, dan J alias Iyem, seorang perempuan berusia 39 tahun dari Dusun II Desa Huta Durian, ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/3/2024) siang, di Dusun II, Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba, menjelaskan, awalnya, pihaknya menangkap S berikut dengan barang bukti satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu.
“Dalam interogasi yang dilakukan, S mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari adiknya, J,” ungkap Iptu Mula Purba.
Atas pengakuan tersebut, Ipda Brimen selaku pemimpin operasi pengembangan kasus ini lebih lanjut dan berhasil menemukan tambahan lima bungkus plastik klip yang diduga juga berisi sabu.
“Kami menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah kamar, tersimpan di balik tas rias dan dibungkus dengan tisu,” lanjut Iptu Mula Purba.
Dalam keterangannya di Polsek Kotarih, Iptu Mula Purba menambahkan bahwa penemuan ini disaksikan oleh Kepala Desa Surya Budi Sipayung, menandakan betapa seriusnya kasus ini ditangani oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Jejak Aghnia Punjabi: Anak Dianiaya Pengasuh-Ditipu Karyawan Sendiri
Dengan berat bruto total 5,11 gram, barang bukti tersebut menjadi dasar untuk menjerat kedua tersangka berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Mula Purba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh kepolisian untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara. (*)