BARAK.ID – Seorang mahasiswi berinisial JL (21) mengalami penganiayaan di tangan AM (23), seorang pria yang kini telah resmi ditahan oleh Polsek Medan Timur sebagai tersangka.
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Medan Ditangkap di Jakarta Utara
Pencarian intensif yang berlangsung selama lima bulan penuh, upaya kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan AM.
Tersangka berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Medan Timur di sebuah lokasi di Pluit, Jakarta Utara, pada Selasa (26/3/2024).
Peristiwa ini, yang terjadi di parkiran Mal Centre Point, telah menarik perhatian publik terhadap isu kekerasan dalam hubungan.
Kronologi kejadian tersebut bermula dari sebuah pertengkaran di dalam mobil yang terparkir di mall, dipicu oleh pesan singkat yang diterima AMBS dari pihak ketiga yang menimbulkan kecemburuan.
Pertengkaran itu berescalasi menjadi kekerasan fisik, di mana JL dihajar hingga mengalami luka lembam di berbagai bagian tubuhnya, termasuk luka bengkak dan memar di bibir, pipi, leher, lengan, dan punggung.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, pada Jumat (29/3/2024), mengkonfirmasi bahwa AM dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, setelah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pasal yang dikenakan, yaitu 351 ayat 1 KUHPidana,” kata Kompol Briston Napitupulu.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah AM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2023.