BARAK.ID – Unit Satuan Narkoba Polres Simalungun mencatatkan sebuah keberhasilan dengan menangkap dua pria, Marzuki (45), dan Suryadi (58).
Polres Simalungun Tangkap Marzuki dan Suryadi, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain
Dikutip Barak.id pada Jumat (29/3/2024) via Humas Polri, kedua pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas pengedaran narkotika jenis sabu di area Huta II Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, di Kabupaten Simalungun, sebuah wilayah yang selama ini dikenal tenang dan damai.
Laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka menjadi titik tolak operasi ini.
Berbekal informasi tersebut, sebuah tim yang dipimpin oleh Iptu Dian Putra, langsung dikerahkan menuju lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Polsek Delitua Tangkap 85 Remaja Geng Motor Siap Tawuran, 11 Diantaranya Masih Pelajar
Sesampainya di lokasi, Marzuki dan Suryadi terlihat sedang bersantai di teras sebuah rumah, yang diduga kuat sebagai tempat pertemuan dengan pembeli sabu.
Serangkaian penggeledahan pun dilakukan pada Selasa (26/3/2024) malam, tepatnya pukul 21.00 WIB.
Dengan teliti, petugas menghasilkan temuan yang mencurigakan.