BARAK.ID – Di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sebuah operasi besar telah digelar oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, mengungkap dan memutus mata rantai kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
3 Pengedar di Tembung Dibekuk dari Lapak Judi dan Narkoba
Operasi ini mengarah pada penggerebekan sebuah lokasi yang sudah lama menjadi sorotan karena dijadikan arena perjudian dan distribusi narkotika, berlokasi strategis di pinggir Rel Kereta Api Tembung.
Dalam sebuah aksi yang dipimpin langsung oleh AKBP Jhon Rakutta Sitepu, kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pada Kamis (28/3/2024) sore, kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran racun masyarakat ini.
Para tersangka, yang masing-masing berinisial APD (26), MA (22), dan MAS (27), tercatat sebagai penduduk setempat yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: Sangnaualuh Damanik: Jejak Sejarah Raja Siantar
Penangkapan ini diawali dari penggerebekan yang dilakukan tepat di saat salah satu dari mereka, APD, tengah asyik mendistribusikan narkoba di area sekitar rel kereta api.
Dari tangan dinginnya, polisi berhasil menyita satu paket besar sabu dengan berat mencengangkan, 64,67 gram.
Sementara itu, dua rekannya, MA dan MAS, tidak luput dari jeratan hukum dengan penemuan sabu di kediaman mereka masing-masing, walaupun dalam jumlah yang lebih kecil, yakni 0,15 gram dan 0,10 gram.
Tak hanya mengungkap peredaran narkotika, petugas juga menemukan bukti lain dari kegiatan ilegal di lokasi tersebut.