BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Penetapan status tersangka ini terkait dengan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak periode 2015 hingga 2022, menggarisbawahi sebuah saga korupsi yang melingkupi sektor pertambangan salah satu komoditas penting Indonesia.
Keputusan ini diumumkan setelah Harvey Moeis terlihat meninggalkan Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, di Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Ugal-ugalan Bawa Motor, Rian Anggara Dipukuli Hingga Tewas
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Moeis langsung digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas, menandakan dimulainya proses hukum yang akan dia jalani.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penangkapan yang telah dilakukan oleh Kejagung dalam kasus yang sama, dimana Helena Lim, seorang tokoh masyarakat dengan julukan ‘crazy rich’, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk korupsi tersebut.
Kasus ini, yang sekarang melibatkan 15 tersangka, menyoroti sejumlah orang penting dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengusaha tambang, direktur utama, dan manajer operasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dalam struktur PT Timah Tbk itu sendiri.
Baca Juga: Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah