BARAK.ID – Joni, seorang pria berusia 41 tahun, berhadapan dengan hukum setelah merusakkan mesin cuci di sebuah laundry apartemen Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pria di Jakbar Hancurkan Mesin Cuci Tempat Laundry karena Bedcover Rusak
Kejadian ini bermula ketika Joni, tidak puas dengan hasil pencucian bedcover miliknya yang rusak, menuntut pertanggungjawaban dari pihak laundry.
Kepala Kepolisian Sektor Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengonfirmasi bahwa Joni mengalami kekecewaan berlebih karena bedcover senilai Rp6,5 juta yang dicucinya mengalami kerusakan.
Namun, tawaran kompensasi sebesar Rp600.000 dari laundry tidak diterima Joni, yang akhirnya melepaskan emosinya dengan merusak salah satu mesin cuci menggunakan kursi.
Baca Juga: Livy Renata Galang Donasi hingga Rp1 M di Trakteer, Belikan Susana Rahardjo Mobil Mewah
Kejadian tersebut terekam dalam CCTV.
Sebagai pelanggan setia, kekecewaan Joni terhadap pelayanan laundry menambah rasa frustrasi yang berujung pada tindakannya yang merugikan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan Joni dan membawanya ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, Joni menghadapi kemungkinan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 6 bulan. (*)