BARAK.ID – Di tengah bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berusaha memperdalam keimanan mereka melalui ibadah dan pengekangan diri dari fajar sampai senja.
Hukum Suami Istri Berhubungan Badan di Malam Hari pada Bulan Ramadan
Salah satu aspek penting yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai kebolehan berhubungan intim antara suami istri setelah berbuka puasa.
Berikut adalah penjelasan mendalam yang merangkum pandangan agama terhadap praktik ini berdasarkan ajaran Islam.
Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, yang artinya menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Baca Juga: Benarkah Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan? Simak Fakta Berikut!
Namun, setelah matahari terbenam, batasan ini dicabut, dan umat Islam diizinkan untuk makan, minum, dan memenuhi kebutuhan fisik dengan pasangan mereka hingga fajar kembali menyingsing.
Kebijakan ini didasarkan pada ayat suci dalam Al-Qur’an, yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Ayat ini menjelaskan bahwa pada malam hari selama bulan Ramadan, berhubungan intim dengan pasangan halal, sebagai bentuk keintiman dan kasih sayang, diperbolehkan.
Ayat tersebut merupakan respons terhadap kebiasaan sebelumnya, di mana umat Islam hanya diizinkan untuk makan, minum, dan berhubungan intim setelah berbuka hingga sholat Isya dan sebelum tidur.
Dengan turunnya ayat ini, umat Islam diberikan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka dari saat berbuka hingga waktu sahur, menunjukkan kasih sayang dan pemahaman Allah terhadap fitrah manusia.
Dalam konteks spiritual, berhubungan intim di malam hari selama Ramadan bukan hanya tentang pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, jika dilakukan dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang diajarkan.