BARAK.ID – Dalam upaya memastikan ketenangan dan keamanan selama bulan suci Ramadan 1445 H, Polda Sumatera Utara mengumumkan larangan keras terhadap penggunaan petasan.
Polda Sumut Larang Keras Penggunaan Petasan Selama Ramadan
Kebijakan ini ditegakkan sebagai langkah preventif untuk memelihara keharmonisan dan ketertiban umum di masyarakat.
“Kami meminta kepada seluruh warga untuk menghindari permainan petasan selama bulan puasa. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap terjaga, aman, dan kondusif,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut, Kombes Hadi menambahkan bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap siapa saja yang melanggar aturan ini.
Tidak hanya itu, kegiatan lain seperti asmara subuh, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kesucian bulan puasa juga akan diawasi dan ditindak tegas.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Pimpin Perolehan Suara di Medan, Diikuti AMIN dan Ganjar-Mahfud