BARAK.ID – Ahmad Jais (54), seorang buruh harian lepas, telah ditangkap oleh kepolisian setempat karena tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, DA (35), mengalami luka parah.
Istri Kedua Minta Uang, Suami di Palembang Beri Pukulan Pakai Helm dan Balok Kayu
Insiden tragis ini berlangsung di kediaman mereka di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Kamis (15/2/2024) sore lalu.
Menurut keterangan Iptu Fifin Sumailan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, ketegangan mulai berkecamuk saat Jais pulang ke rumah dan langsung diminta uang oleh istri keduanya.
Baca Juga: Mediasi Polsek Siantar Selatan Selesaikan Konflik Pencurian Tong Bekas Aspal
“Tidak memiliki uang dan merasa tidak puas dengan cara istrinya meminta, Jais kehilangan kendali hingga memicu pertengkaran sengit antara keduanya,” ujar Fifin, Minggu (10/3/2024).
Dalam keadaan emosi, Jais melampiaskan amarahnya dengan cara yang kejam.
“Dia menggunakan helm untuk memukul istrinya empat kali, menyerang kepala dengan tangan tiga kali, memelintir tangan korban dua kali, menjambak rambut, dan terakhir memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang satu meter,” rinci Fifin.
DA, yang telah bersama Jais selama 13 tahun, tidak tinggal diam atas kekerasan yang dialaminya.
Ia melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang, yang segera bertindak dengan mengamankan Jais.
Baca Juga: Ajaib! Pesawat Pilatus Smart Air Jatuh di Hutan Kalimantan, Pilot Ditemukan Selamat
Akibat tindakannya, Jais sekarang menghadapi dakwaan berat di bawah Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang bisa membawanya ke penjara hingga lima tahun.
Selama interogasi, Jais berusaha membela diri dengan mengklaim bahwa dia hanya bereaksi setelah diserang terlebih dahulu oleh istrinya.
“Saya hanya ingin mengambil tongkat kayu itu karena dia memukul saya duluan. Saya pikir karena kita saling tarik, akhirnya dia terkena pukulan,” jelas Jais kepada polisi. (*)