BARAK.ID – Kacong Arye, seorang Youtuber dari Madura, telah ditahan oleh kepolisian setempat. Peristiwa ini bermula dari penyebaran konten asusila yang melibatkan mantan pacar Kacong.
Youtuber Madura Kacong Arye Ditangkap Usai Sebar Video Momen Intim dengan Mantan
Insiden ini terjadi pada bulan November 2022, ketika Kacong Arye, yang juga dikenal dengan nama Jumairi atau Ma’e, melakukan video call via WhatsApp dengan mantan kekasihnya tanpa sepengetahuan sang korban bahwa momen intim mereka direkam.
Kasus ini mencuat setelah hubungan asmara mereka berakhir, dan Kacong Arye, dalam keadaan sakit hati, memutuskan untuk menyebarkan video tersebut.
Video intim tersebut kemudian dikirim kepada seorang rekan dari korban, yang diidentifikasi dengan inisial MMN, dari Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
Menurut laporan dilansir Barak.id, Kamis (8/2/2024) dari laman resmi Polres Pamekasan, Kacong Arye melakukan ini semua sebagai bentuk balas dendam atas perpisahan mereka.
Kepolisian berhasil mengamankan sebuah flashdisk 16GB yang berisi video tanpa busana mantan pacar Kacong Arye.
Durasi video tersebut adalah 38 detik dengan ukuran file 4,7 Mb, beserta tiga lembar tangkapan layar percakapan antara Kacong Arye dengan korban semasa mereka masih berpacaran.
Baca Juga: Ayah Biadab di Bogor Paksa Bocah Perempuan Mengamen Usai Dianiaya Hingga Babak Belur
Kompol Andy Purnomo, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa tindakan Kacong Arye telah merusak kehormatan dan nama baik korban.
“Atas perbuatannya, Kacong Arye sekarang menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan pelaku bisa dihukum minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kompol Andy.
Kacong Arye, yang berasal dari Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, juga sedang diselidiki terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan uang.
Kompol Andy Purnomo menambahkan bahwa masih ada laporan lain yang sedang ditelusuri terkait dengan pelaku, menunjukkan bahwa Kacong Arye mungkin menghadapi lebih dari satu kasus hukum. (*)