BARAK.ID – Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong dan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN, kini menjadi subjek aduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri.
Tom Lembong Dituduh Sebarkan Informasi Palsu, Advokat Lingkar Nusantara Ajukan Aduan ke Bareskrim
Ia dituduh melakukan penyebaran informasi palsu terkait dengan sebuah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan hak presiden untuk berkampanye.
Pengaduan ini diajukan oleh kelompok hukum Advokat Lingkar Nusantara, yang dipimpin oleh Hendarsam Marantoko.
Dalam pernyataannya di kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Jumat malam, 2 Februari 2024, Hendarsam Marantoko menekankan bahwa tujuan dari laporan ini bukanlah untuk menyerang pribadi Tom Lembong atau mengharapkannya mendapat hukuman berat.
Sebaliknya, mereka berharap Lembong akan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik atas kesalahan penyebaran pasal yang dianggap palsu tersebut.
Keluhan tersebut berawal dari sebuah unggahan di akun media sosial Lembong, yang menampilkan pasal yang diklaim sebagai bagian dari UU Pemilu.
Hendarsam menyatakan bahwa sebelum melaporkan ke Bareskrim, mereka telah mencoba menghubungi Lembong melalui media sosial untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Lembong, melalui responsnya, menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum.