BARAK.ID – Kasus unik terjadi di Kota Semarang, seorang wanita berusia 21 tahun, berinisial NMS, terlibat dalam aksi balas dendam yang tidak biasa.
Kesal Sudah Disetubuhi Tapi Tak Jadi Dinikahi, Wanita Ini Kirim Sedot WC ke Mantan: Dihujani Sampai 600 Orderan Fiktif
Karena pernikahannya dibatalkan sepihak, ia mengirimkan 600 order fiktif ke alamat mantan tunangannya, Syahrul Maulana, yang meliputi berbagai jenis barang dan jasa.
Polisi kini telah menangkap NMS atas tindakannya tersebut.
Baca Juga: Balas Dendam, Wanita Ini Teror Mantan Pakai 600 Orderan Fiktif: Kesal Tak Jadi Dinikahi
“Karena rasa dendam dan sakit hati atas pembatalan pernikahan, saya melakukan order fiktif atas nama mantan tunangan saya,” ungkap NMS dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, dilansir Barak.id, Rabu (31/1/2024).
Ia mengakui telah memesan 400 barang dan 200 jasa angkutan ke alamat Syahrul di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Pemicu utama dari aksi NMS ini adalah pembatalan pernikahan yang seharusnya berlangsung pada Oktober 2023.
“Kami sudah sangat dekat sebagai keluarga, tapi tiba-tiba dia membatalkan pernikahan kami,” tutur NMS.
Lebih lanjut, NMS juga mengungkapkan rasa sakit hatinya karena Syahrul telah merenggut kesuciannya.
“Saya pernah dipaksa berhubungan badan olehnya, meski saya dalam kondisi sakit,” kata NMS.
Kasus ini terkuak ketika Syahrul melapor kepada polisi karena mendapati berbagai barang dan jasa yang tidak pernah dipesannya tiba di rumahnya.
“Pelaku menggunakan foto KTP korban untuk melakukan pemesanan,” jelas Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno.
Orderan fiktif yang dikirimkan NMS sangat beragam, mulai dari mebel, barang elektronik, hingga jasa sedot WC dan sewa mobil.
Baca Juga: Miris! 3 Bocah di Bone Aniaya Balita Hingga Tak Sadarkan Diri
Totalnya terdapat 400 barang dan 200 jasa angkutan yang dikirim ke rumah Syahrul.
Atas perbuatannya, NMS kini menghadapi ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami jerat tersangka dengan pasal yang sesuai atas tindakannya,” tegas Edy. (*)