BARAK.ID – Kecelakaan maut yang terjadi di Simalungun, mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Polres Simalungun sebelumnya telah menetapkan Dedi Setiadi (35), sopir truk pengangkut galon sebagai tersangka. Kasus ini kini telah memasuki babak baru.
Dedi Setiadi Sopir Truk Maut di Simalungun Terancam 6 Kalender di Bui
Dedi kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atas perbuatannya.
“Pasal 310 Ayat 1,2,3, dan 4, serta Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum yang menjeratnya,” ujar Iptu Jonny Sinaga, Kasat Lantas Polres Simalungun, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Ngaku Panik dan Linglung, Dedi Setiadi Pasrah, Sopir Truk Maut: Apapun Prosesnya Saya Terima!
Jonny mengonfirmasi bahwa Dedi kini telah ditahan di RTP Polres Simalungun.
Sementara itu, empat korban lain yang mengalami luka-luka masih dalam perawatan intensif di RSU Rondahaim Simalungun.
Penetapan status tersangka terhadap Dedi dilakukan setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif amphetamine, atau sabu-sabu.
“Empat hari sebelum kecelakaan, pelaku mengakui telah mengonsumsi narkoba tersebut,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024).
Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Umum Km 24-25, arah Pematangsiantar-Pematang Raya, di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya, pada Rabu, 24 Januari siang.
Truk yang dikemudikan Dedi kehilangan kendali karena rem blong, menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor, sebelum akhirnya berhenti setelah menghantam sebuah Toyota Rush.
Baca Juga: Parah! Snack KPPS di Sleman Disunat dari Rp 15.000 Jadi Rp 2.500
Akibat kecelakaan ini, enam orang dinyatakan tewas, dengan lima korban meninggal di tempat kejadian dan satu korban meninggal di rumah sakit.
Lima korban yang tewas di tempat adalah berprofesi sebagai guru sekaligus penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ, yakni Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52).
Satu korban lainnya yang meninggal adalah Hari Pardede (24), penumpang mobil pikap L300 BK 8060 TQ. (*)