BARAK.ID – Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penyekapan yang berakar pada perselisihan utang. Seorang wanita berinisial I (42), warga Kota Jogja, menjadi korban penagihan utang yang tidak wajar dari H (39), warga Sleman, yang menuntut pembayaran utang dari Rp 2 juta menjadi Rp 28 juta pada November 2023.
Utang Rp 2 Juta jadi Rp 28 Juta Berujung Penyekapan: Kronologi Penggerebekan TKP Wanita Sekap Wanita
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, membeberkan kronologi penyekapan yang terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Sleman.
Kejadian ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi anggota Polres Bantul melalui Instagram, yang kemudian berlanjut dengan pertukaran nomor WhatsApp dan pengiriman lokasi penyekapan.
Namun, setelah itu, ponsel korban tidak dapat dihubungi lagi.
Baca Juga: Wanita di Jogja Disekap Akibat Gagal Membayar Bunga Utang yang Melonjak Drastis
Berdasarkan informasi tersebut, tim Polresta Sleman segera bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang ditunjukkan.
“Saat kami sampai, korban ditemukan sedang berdiam diri di dalam sebuah kamar,” ungkap Adrian, Senin (15/1/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan tiga orang lain yang berada di rumah tersebut dengan masalah utang serupa.
Mereka bekerja tanpa upah yang layak, terjebak dalam jerat pinjaman kepada H.
Adrian mengungkapkan bahwa korban awalnya meminjam Rp 2 juta pada Desember 2022 dan telah membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta.
Namun, tiba-tiba ditagih Rp 28 juta oleh pelaku dengan alasan denda atas keterlambatan pembayaran.
“Modus operandi pelaku dalam meminjamkan uang adalah dengan mendirikan koperasi fiktif, dimana proses peminjaman terbilang mudah hanya dengan menyediakan KTP dan akta kelahiran. Namun, bunga pinjaman yang ditetapkan sangatlah tinggi,” jelas Adrian.
Baca Juga: Wanita Sekap Wanita di Jogja, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Trafficking
Polisi juga sedang mendalami dugaan TPPO dalam kasus ini, mengingat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017.
“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan apakah aksi pelaku termasuk dalam kategori TPPO,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan akta kelahiran korban. Pelaku menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara sesuai Pasal 333 ayat 1 KUHP. (*)