BARAK.ID – Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, mengukuhkan Dwi Aries Sudarto dalam jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pematang Siantar, Senin (15/1/2024).
Dwi Aries Sudarto Terpilih Kembali Sebagai Pj Sekda Pematang Siantar
Upacara pelantikan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, menandai periode kedua Dwi Aries Sudarto dalam posisi yang sama setelah pelantikan pertamanya pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Susanti menekankan peran krusial Pj Sekda dalam menggerakkan organisasi pemerintahan daerah, termasuk membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan dan membina hubungan kerja dengan berbagai dinas serta lembaga teknis terkait.
Keputusan pelantikan ini, menurut Susanti, didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/0094/I/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Penunjukan ini merupakan hasil pertimbangan Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hasanudin dan timnya, untuk mendukung efisiensi kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Dwi Aries Sudarto, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, diharapkan dapat mengemban tanggung jawab ganda dengan baik.