BARAK.ID – Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik penangkapan M. Afiful Akbar Magguna alias Afif (27), seorang sipir Lapas Kelas IIA Jambi, menyebar luas di media sosial.
Penangkapan Sipir Lapas Jambi Terkait Sabu 52 Kg Gegerkan Publik
Afif ditangkap atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Minggu (7/1/2024).
Dalam video tersebut, Afif terlihat mengenakan kaus biru saat memperlihatkan sabu yang disembunyikan di bawah ranjang tidurnya. Sabu tersebut ditemukan dalam tas hitam yang berisi 32 paket, setara dengan 32 kilogram sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa Afif berperan sebagai penerima awal sabu dari jaringan internasional asal Malaysia sebelum dikirim ke Jakarta. “Afif ini berperan penting dalam jaringan ini, sebagai penerima awal sebelum sabu tersebut diedarkan di Jakarta,” kata Eko.
Selain Afif, tersangka lainnya yang terlibat, F alias A, ditangkap di Banten dengan barang bukti 20 kilogram sabu. F direncanakan akan mengedarkan sabu tersebut di Jakarta.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa Afif mendapat upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu yang dikirimkan. Dengan total 52 kilogram sabu, upah yang diterima mencapai Rp 520 juta.