BARAK.ID – Seorang pria berusia 21 tahun di Aceh Utara, Aceh, berinisial SA, telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah dituduh menyebarkan foto tak senonoh mantan istrinya, CD, di media sosial. Tindakan ini diduga dilakukan oleh SA sebagai ekspresi rasa sakit hati akibat konflik yang terjadi antara keluarga keduanya pasca perceraian.
Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Pria di Aceh Utara Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menjelaskan, mereka sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan kini telah bercerai. “Motif pelaku dalam melakukan perbuatan ini terkait dengan rasa sakit hati akibat konflik keluarga yang terjadi,” ungkap Novrizaldi, dilansir Barak.id, Rabu (10/1/2024).
Novrizaldi juga mengungkapkan bahwa foto yang disebar oleh SA merupakan tangkapan layar dari video saat keduanya masih bersama. Foto tersebut diunggah oleh pelaku melalui akun media sosial korban yang masih dalam kendali SA.
“Pelaku menyebar foto-foto tersebut dengan cara mengunggahnya melalui platform TikTok, serta menggunakan foto tersebut sebagai profil dan story di akun Facebook korban,” terangnya.
Korban, setelah mengetahui penyebaran foto tersebut, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara pada hari Senin (8/1/2024).