BARAK.ID – Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dalam skala besar di SPBU Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, seorang operator SPBU berinisial IZ (34) dan sopir boks L300 bernama HC (35) berhasil ditangkap.
Polda Sumsel Ringkus Operator SPBU dan Sopir Mobil Boks yang Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi
Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil box L300 yang sering melakukan pengisian solar subsidi dalam satu hari.
“Informasi mengenai aktivitas mobil yang rutin mengisi BBM subsidi jenis solar tersebut mendorong anggota Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2024).
Penangkapan dilakukan di SPBU 24.307.155 Jalan Raya Tanjung Api Api, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Senin (8/1). “Saat beraksi, tersangka HC melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar berulang-ulang atas perintah pelaku HD alias T (DPO),” jelasnya.
HC menggunakan mobil boks L300 dengan baby tank berukuran 1000 liter yang terhubung dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
“Dari pengakuan tersangka HC, dia dibayar Rp 250 ribu per 1 ton pengisian. Setelah mengisi, HC menunggu perintah pelaku HD untuk memindahkan BBM ke mobil lain,” tambah Kombes Sunarto.
Sementara itu, IZ, karyawan SPBU, bekerja sama dengan HC dalam melakukan pengisian secara berulang-ulang.
“Tersangka IZ, karyawan SPBU, mendapatkan imbalan Rp 20 ribu setiap kali mengisi tangki modifikasi sejumlah 100 liter atau satu kali pengisian yang langsung dibayar,” ungkapnya.
Baca Juga: Meniru Aksi Game Online, Remaja di Bontang Tembak Temannya hingga Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama satu bulan. Dalam operasi tangkap tangan, polisi berhasil menyita mobil boks yang mengandung baby tank berisi 298 liter solar subsidi.
“Tersangka telah menjalankan kegiatan ini selama satu bulan, dengan total sekitar 12 ton solar subsidi yang diselewengkan. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu HD, bosnya HC, dan memeriksa apakah ada operator SPBU lain yang terlibat,” tegas Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo.
HC dan IZ saat ini dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah oleh pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)