JAKARTA, BARAK.ID – Dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, resmi menerbitkan Instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023. Instruksi tersebut khusus diperuntukkan bagi pemberantasan judi online dan judi slot.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai bentuk penerapan dari Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Instruksi ini mengarah pada pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisikan muatan perjudian.
Menkominfo Berantas Konten Judi Online
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kebijakan ini penting bagi perlindungan masyarakat dari dampak negatif judi online. “Kita perlu memastikan bahwa ruang digital kita bebas dari konten-konten berbahaya seperti judi online,” kata Budi saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo.
Menurut beleid ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) memiliki peran penting. Dalam jangka waktu tujuh hari sejak instruksi ini diterbitkan, Dirjen Aptika harus bertindak cepat melakukan pemberantasan konten judi di seluruh platform digital, termasuk platform media sosial. Selanjutnya, akan ada evaluasi berkala untuk memastikan bahwa konten tersebut tidak muncul kembali.
“Kami memahami bahwa teknologi terus berkembang dan konten-konten tersebut bisa muncul kembali. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan ini berjalan efektif,” jelas Budi.
Instruksi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kemenkominfo, mulai dari pejabat tinggi, ASN, hingga pegawai unit dan satuan kerja, harus menjauhi komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Mereka juga dilarang mendukung, memfasilitasi, atau mempermudah segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas judi online. Kami berharap seluruh masyarakat juga mendukung langkah ini,” tambah Budi.
Instruksi ini menegaskan kembali pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di dunia maya. Sebagai salah satu bentuk penerapan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, instruksi ini menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi akan mendapatkan sanksi pidana.
Baca Juga: TikTok Shop di Ambang Regulasi, Pemerintah Tekankan Dukungan UMKM
Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan konten atau aktivitas judi online di platform apapun. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari dampak negatif judi online dan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam pemberantasan konten berbahaya di dunia digital.
Efektivitas Pengawasan Menkominfo Dipertanyakan
Kendati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah menerbitkan Instruksi Pemberantasan Judi Online dan Slot, paradoksnya subdomain .go.id, yang berada di bawah pengawasan Kominfo, ditemukan masih mempromosikan konten judi. Hal serupa juga terjadi pada subdomain .ac.id.
Pantauan terbaru menunjukkan, saat pencarian dengan kata kunci “slot” di mesin pencari Google, sejumlah situs dengan subdomain .ac.id dan .go.id tampil dalam hasil pencarian, yang pada kenyataannya mempromosikan situs judi slot. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah pemberantasan konten ilegal oleh Menkominfo.
Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Namun, hal ini tentu memerlukan tindakan cepat agar integritas dan kredibilitas domain resmi pemerintah dan lembaga akademik tidak tercemar. (*)