BARAK.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan dua layanan digital baru, yakni “Pegon Virtual Keyboard” dan “Rumah Kitab,” sebagai bagian dari inisiatif transformasi digital. Peluncuran dua aplikasi ini dilaksanakan dalam acara Dev-X (Devotion Experience) di Jakarta Convention Center (JCC).
Kementerian Agama Luncurkan Aplikasi Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pentingnya menjaga dan melestarikan dua aspek penting dalam tradisi pesantren, yaitu aksara pegon dan kitab kuning.
“Mari kita ingat bahwa aksara pegon memiliki peran penting dalam penyebaran Islam di Nusantara. Tanpa aksara pegon, kita mungkin tidak akan merasakan keindahan berislam di wilayah ini. Oleh karena itu, kita perlu menjaga dan melestarikan aksara pegon dengan memastikan penggunaannya oleh masyarakat,” ujarnya, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (8/01/2024).
Saat ini, aksara pegon masih digunakan dalam komunitas santri, tetapi kurang dikenal di luar komunitas tersebut. Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, menekankan bahwa aksara pegon digunakan untuk menulis teks-teks keagamaan, sastra, surat-menyurat, mantra, dan lainnya dalam sejarah.
Gus Men juga mengungkapkan bahwa penggunaan aksara pegon dalam konteks peperangan menjadi salah satu strategi komunikasi para pejuang dalam memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan.
“Dengan demikian, digitalisasi aksara pegon adalah suatu keharusan. Saya mengapresiasi upaya semua pihak dalam mengembangkan ‘Pegon Virtual Keyboard’ sebagai bentuk digitalisasi aksara pegon. Harapannya, masyarakat akan terbiasa menggunakan aksara pegon sehingga budaya ini akan tetap lestari,” tambah Gus Men.
Selain aksara pegon, kitab kuning juga merupakan bagian penting dari pesantren. Undang-undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan bahwa kitab kuning adalah salah satu rukun pesantren. Hal ini berarti bahwa pesantren harus mengajarkan kitab kuning sebagai bagian integral dari pendidikan.
“Seperti halnya aksara pegon, kitab kuning juga perlu didigitalisasi. Kitab kuning dalam era digital tidak harus selalu berbentuk fisik, tetapi dapat berbentuk e-book atau format elektronik lainnya,” jelas Gus Men.
Baca Juga: KPU Banyuwangi Terima Seluruh Surat Suara Pemilu 2024
“Digitalisasi ini lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan lebih efisien. Dengan adanya aplikasi ‘Rumah Kitab,’ kita dapat memahami kitab kuning sebagaimana yang diajarkan di pesantren, tetapi melalui perangkat digital seperti smartphone, laptop, atau perangkat elektronik lainnya,” tambahnya.
“Ini, jika dikembangkan lebih lanjut, dapat menjadi bentuk ‘pesantren virtual’ atau ‘pesantren digital’,” kata Gus Men.
Melalui aplikasi “Rumah Kitab,” masyarakat sekarang dapat mengakses berbagai kitab kuning dan mendengarkan pengajian dari berbagai kiai. Mereka dapat memilih kitab yang ingin mereka pelajari dari menu yang tersedia.
“Dengan hadirnya ‘Rumah Kitab’ sebagai bagian dari digitalisasi kitab kuning, saya memberikan dukungan penuh. Semoga ‘Rumah Kitab’ dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mempelajari Islam seperti yang diajarkan di pesantren, sehingga nilai-nilai moderasi beragama, yang merupakan salah satu inti dari kitab kuning, dapat dijangkau oleh masyarakat lebih luas,” pungkasnya. (*)