BARAK.ID – M. Sayuti dan anaknya Budi, warga Jambi, ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap tetangganya. Insiden tersebut terjadi setelah terjadi keributan yang dipicu oleh pernyataan tentang ‘pemuda mabuk’. Penahanan ini memicu protes dari keluarga, yang menilai tindakan mereka merupakan bentuk pembelaan diri.
Ayah dan Anak di Jambi Aniaya Tetangga, Berujung Penahanan
Keributan di RT 20 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, terjadi pada 2 Desember 2023. Anak tersangka, dalam pesan yang beredar di media sosial, mengklaim bahwa ayahnya (70 tahun) dan kakaknya menjadi korban fitnah dan pengeroyokan.
Menurut pesan tersebut, dua pemuda yang terluka dalam insiden ini melapor ke Polsek Kota Baru pada malam kejadian, sementara Sayuti melapor ke Polresta Jambi keesokan harinya. Keluarga tersangka mengungkapkan keheranan atas penahanan yang terjadi.
AKP Hanafi, Kapolsek Kota Baru, menguraikan kronologi kejadian.
Menurutnya, keributan bermula ketika pemuda RT mendatangi rumah Sayuti untuk klarifikasi pernyataannya yang menganggap pemuda setempat sering mabuk dan arogan.
Situasi memanas saat Budi memotong pembicaraan, yang kemudian berujung pada keributan.
Baca Juga: Tragis, Buaya Putuskan Tangan Pemancing di Sungai Nyire Ulu
Akibat insiden ini, dua pemuda yang datang ke rumah tersangka mengalami luka.
Penyelidikan polisi menunjukkan bukti penganiayaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Sayuti dan Budi.
AKP Hanafi juga menyebutkan bahwa laporan Sayuti terkait dugaan pengeroyokan masih dalam proses di Polresta Jambi.
Kasus ini menandai adanya laporan saling tuding antara kedua belah pihak. (*)