BARAK.ID – Polemik yang dipicu oleh komentar Roy Suryo terhadap penampilan Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres berujung pada laporan kepolisian. Relawan Pilar 08 secara resmi telah mengadukan Suryo ke Bareskrim Polri, menuduhnya menyebarkan informasi palsu.
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Tuduhan Kecurangan Debat Cawapres Gibran
“Kami dari Pilar 08 merasa perlu melaporkan Roy Suryo karena tuduhannya terhadap Gibran Rakabuming Raka, yang katanya menggunakan tiga mikrofon saat debat, adalah sebuah hoaks,” ungkap Hanfi Fajri, Kabid Hukum dan HAM Pilar 08, Selasa (2/1/2024).
Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, menyoroti bantahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tuduhan Suryo terhadap Gibran.
“Kami menganggap serius pernyataan Roy Suryo yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong terkait debat cawapres,” tambah Hanfi.
Menurut laporan, Suryo diduga melanggar sejumlah pasal hukum terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, termasuk Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 207 KUHP.