Dari penangkapan ini, petugas menemukan sabu-sabu seberat 280,71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan, serta uang tunai sekitar Rp 5 juta.
“Dengan penangkapan ini, total sabu-sabu yang berhasil kami sita adalah 293,59 gram,” kata AKP Irvan.
Jumlah tersebut menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah tersebut, yang berhasil diungkap oleh Polres Simalungun.
Dalam pemeriksaan, Jumahady mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Marudut alias Dandim.
Lebih lanjut, Jumahady menyebutkan bahwa Marudut mendapatkan pasokan narkoba dari Miswanto alias Kopral, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Medan.
Pengakuan ini membuka tabir jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan. (*)