BARAK.ID – Empat orang pria yang bertindak sebagai pengatur lalu lintas informal, dikenal sebagai “pak ogah,” telah ditahan oleh polisi di Bengkulu Utara setelah mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang sopir dan kernet truk boks.
4 Pak Ogah Ditangkap Usai Aniaya Sopir dan Kernet Mobil Boks di Bengkulu Utara
Kejadian ini berlangsung di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Sabtu (30/3/2024) siang, menjadi sorotan karena tindakan penganiayaan yang menimpa korban.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, menguraikan kronologi insiden tersebut, menjelaskan bahwa konfrontasi bermula ketika sopir dan kernet, yang sedang dalam perjalanan, diminta untuk membayar uang “jasa” sebesar Rp20.000 oleh pelaku.
Namun, karena hanya memberikan Rp7.000, situasi memburuk, memicu kejar-kejaran dan akhirnya terjadi penganiayaan.
“Korban, yang mengendarai Colt Diesel boks, diminta berhenti dan membayar oleh pelaku. Setelah memberikan uang Rp7.000 dan mencoba melanjutkan perjalanan, mereka dikejar dan diserang oleh pelaku dengan kayu,” ungkap AKBP Lambe, dilansir Barak.id, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Putus Cinta, 2 Pemuda Bawa Celurit Tebar Teror di Yogyakarta
Dijelaskan lebih lanjut, ketika sopir dan kernet mencoba menghindar dan berlari ke sebuah rumah makan, mereka terjatuh dan menjadi sasaran pemukulan yang lebih parah lagi oleh pelaku, yang menggunakan batu dan kayu sebagai senjata.
“Korban mengalami luka sobek di kepala akibat serangan itu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat,” lanjut Lambe.
Berbekal laporan dari korban, polisi dengan cepat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Mereka kini menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) huruf e (ketiga) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)