BARAK.ID – Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan, mengamankan 25 juru parkir liar, setelah Pemerintah Kota Medan menggratiskan biaya parkir di lokasi non e-parking.
25 Tukang Parkir Liar di Medan Ditangkap Pasca Parkir Non Tunai Digratiskan
Operasi penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan baru yang ditujukan untuk mengeliminasi pungutan liar (pungli) dan memperkuat sistem parkir elektronik (e-parking) di seluruh kota.
Kepala Satuan Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan, memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan 25 orang yang terlibat dalam aktivitas parkir liar.
“Mereka saat ini mendapatkan pembinaan di Mako Sat Samapta untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi aturan yang telah diberlakukan,” ungkapnya, dilansir Barak.id, Sabtu (6/4/2024).
Pemkot Medan telah memutuskan bahwa mulai Selasa, 2 April 2024, area parkir yang tidak menggunakan sistem e-parking akan digratiskan, sebagai langkah untuk memotong praktik pungli yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengganggu kenyamanan warga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar Lubis, mengatakan, pengutipan biaya parkir di lokasi non e-parking adalah bentuk pungli.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa dana masyarakat benar-benar berkontribusi pada PAD dan tidak berakhir di tangan oknum tertentu,” terang Iswar.
Saat ini, terdapat 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan sistem e-parking, sebagai bagian dari upaya kota untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesempatan untuk pungli.
“Kebijakan ini mungkin terlihat ekstrim, tapi ini adalah langkah kami untuk meluruskan praktik yang menyimpang dan memastikan dana parkir benar-benar masuk ke kas daerah,” tambah Iswar.
Baca Juga: Polisi Ringkus Geng Perampok Truk Sawit di Batu Bara, 5 Pelaku Nyamar Jadi Polisi Saat Beraksi
Masyarakat dihimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan hanya melakukan pembayaran parkir secara non tunai di lokasi e-parking dan tidak membayar di lokasi parkir konvensional.
“Jika menemukan oknum yang masih melakukan pungli, kami mendorong warga untuk melapor. Kami telah bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Iswar.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi bukti keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat, dengan mengutamakan kepentingan umum daripada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi hasil dari kebijakan ini, demi mencapai tujuan kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua warga Medan,” pungkas Iswar. (*)