JAKARTA, BARAK.ID – Polres Bogor telah menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas penganiayaan terhadap istrinya, dr. Qory Ulfiyah (26). Dalam pengakuan polisi, Willy mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya dan bersedia menghadapi konsekuensi hukum.
Willy Sulistio Mewek Dijadikan Tersangka KDRT Dokter Qory Ulfiyah
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (19/11/2023), mengatakan bahwa Willy sangat menyesal atas tindakannya. Teguh Kumara mengulangi pernyataan Willy yang menyatakan, “Saya selanjutnya siap menerima resiko dari perbuatan saya.”
Teguh menyebut bahwa hingga saat ini, belum ada motif lain yang ditemukan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Willy terhadap dr. Qory. Willy dideskripsikan sebagai seseorang yang cenderung mudah marah atau temperamental.
“Sejauh ini, yang kami lihat adalah dampak emosional dari suaminya. Istri korban juga menyatakan bahwa suaminya cenderung memiliki sifat temperamen,” ujarnya. Selain menegaskan kondisi emosional Willy, polisi juga merencanakan untuk melibatkan seorang ahli psikologi, bukan hanya untuk membantu melihat kondisi mental dan psikologis dr. Qory dan anak-anaknya, tetapi juga untuk membantu Willy.
Sementara itu, dr. Qory Ulfiyah (36), yang merupakan korban KDRT, memutuskan untuk tetap tinggal di Polres Bogor setelah suaminya, Willy Sulistio (39), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia berada di Polres Bogor bersama dengan anak-anaknya.