Para pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Ghulam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku Dedek awalnya mengajak Arbi untuk mencari wanita yang bisa mereka perkosa.
Kemudian, Arbi mengajak Dedek dan Fadli, mantan kekasih korban, untuk mendatangi R di rumah sakit tempat korban bekerja.
Kasus pemerkosaan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat terkait keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, terutama bagi pekerja wanita.
Baca Juga: Cekcok Berujung Kekerasan, Pria di Pematangsiantar Babak Belur Dihajar
Masyarakat mengecam tindakan keji para pelaku dan mengharapkan proses hukum yang adil dan tegas.
AKP Ghulam menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah ini. Para pelaku sudah ditangkap dan akan segera dihadapkan ke pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ghulam menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)