BARAK.ID – Seorang wanita berusia 42 tahun berinisial IY di Sleman, Yogyakarta, menjadi korban penyekapan. Pelakunya, H (39), telah ditangkap oleh Polresta Sleman.
Wanita di Jogja Disekap Akibat Gagal Membayar Bunga Utang
Peristiwa ini berawal dari pinjaman uang sebesar Rp 2 juta yang IY ajukan kepada H pada Desember 2022. H, yang diketahui telah mendirikan koperasi fiktif, menetapkan syarat pinjaman dengan jaminan KTP dan akta kelahiran.
AKP Riski Adrian dari Polresta Sleman menjelaskan bahwa IY telah membayar kembali Rp 1,7 juta.
Namun, mengejutkan, H menuntut pembayaran sebesar Rp 28 juta pada November 2023, dengan alasan bunga pinjaman yang melonjak drastis.
Keadaan menjadi semakin buruk ketika IY dijemput secara paksa oleh tiga orang suruhan H.
IY dibawa ke suatu tempat dan disekap selama sehari penuh. Berdasarkan keterangan korban, dia dibawa dengan pemaksaan dan ditempatkan dalam sebuah kamar.
Kasus ini terungkap setelah IY berhasil menghubungi anggota Polres Bantul melalui Instagram dan mengirimkan lokasi penyekapan.