PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Pemerintah Kota Pematang Siantar, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak.
Wali Kota Pematang Siantar Luncurkan Inisiatif Ambisius di Bidang Hak Anak
Acara yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, ini berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (15/11/2023) pagi.
Baca Juga: Wali Kota Siantar Soroti Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional pada Peringatan Hari Perempuan
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Junaedi Antonius Sitanggang, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah mewujudkan Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Beliau menyampaikan apresiasi kepada narasumber Muhammad Jailani dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan motivasi bagi peserta.
dr Susanti menjelaskan, upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam penegakan hukum dan pemahaman masyarakat mengenai UU tersebut dan Konvensi Hak Anak.