Barak ID
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Raihany ditetapkan tersangka usai menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah video yang menunjukkan dirinya melecehkan anak kandungnya.

Raihany ditetapkan tersangka usai menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah video yang menunjukkan dirinya melecehkan anak kandungnya.

Videonya Viral, Raihany Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Anak

Rini Yosi Author: Rini Yosi
3 Juni 2024 | 19:32 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Seorang ibu muda bernama Raihany (22) menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah video yang menunjukkan dirinya melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun menjadi viral di media sosial.

Raihany Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Anak yang Videonya Viral

Raihany kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Raihany telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (3/6/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa Raihany dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Saat ini, Raihany masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“Dia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Ade Ary lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Dalam pengakuannya, Raihany menyebut bahwa tindakannya dilakukan atas perintah seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Pelaku lain yang diduga terlibat menggunakan akun bernama ‘Icha Shakila’.

“Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan tindakan tersebut atas suruhan seseorang yang dikenal melalui Facebook,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Raihany mengaku bahwa pada tanggal 28 Juli 2023, ia dihubungi oleh seseorang dengan nama akun Facebook ‘Icha Shakila’.

Dalam percakapan tersebut, ‘Icha Shakila’ menawarkan pekerjaan kepada Raihany dengan imbalan sejumlah uang.

“Pemilik akun Facebook ‘Icha Shakila’ (DPO) membujuk Raihany untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang.

Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, Raihany mengirimkan foto tersebut,” terang Ade Ary.

Setelah mengirimkan foto, Raihany kemudian diminta untuk membuat video dengan skenario yang telah diatur oleh ‘Icha Shakila’.

Raihany mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena diancam bahwa jika tidak memenuhi permintaan, foto bugilnya akan disebarluaskan.

“Dengan ancaman bahwa foto tanpa busana yang telah dikirimkan akan disebarluaskan jika tidak membuat video yang diminta, Raihany akhirnya menuruti perintah tersebut,” kata Ade Ary.

Baca Juga: Raihany Lecehkan Anak Sendiri Karena Dijanjikan Uang dan Diancam Penyebaran Foto Bugil

Video Menjadi Viral

Video yang berisi tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya kemudian dibuat sesuai dengan permintaan ‘Icha Shakila’.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, menarik perhatian banyak pihak dan menimbulkan kecaman publik.

Raihany mengungkapkan bahwa dia dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta oleh ‘Icha Shakila’.

Namun, setelah video tersebut dikirimkan, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima dan ‘Icha Shakila’ menghilang.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan yang diberikan oleh Raihany.

Mereka juga sedang berusaha untuk mengidentifikasi dan mencari tahu lebih lanjut tentang sosok ‘Icha Shakila’ yang diduga berada di balik perintah tersebut.

“Keterangan dari tersangka akan didalami lebih lanjut oleh penyidik dan akan dibandingkan dengan bukti-bukti lainnya yang telah kami kumpulkan,” pungkas Ade Ary. (*)

Tags: Icha ShakilaKasus Pelecehan AnakMama MudaPelecehan SeksualRaihanyTersangkaViral

Berita Terkait

Kabar wanita asal pematangsiantar, cut indah sari, meninggal di rumah sakit aranyaprathet, thailand, kembali viral di media sosial.
Peristiwa

Viral Kabar Cut Indah Sari Asal Pematangsiantar Meninggal di Thailand, Keluarga Belum Diketahui, Ternyata Begini Faktanya!

Author: Syarif Husein
12 Maret 2025 | 01:05 WIB

BARAK.ID – Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar duka datang dari seorang wanita asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, bernama Cut Indah...

Read moreDetails
Game

Sandi Harian Hamster Kombat 23 Agustus 2024: “2048”

Author: Zainal
24 Agustus 2024 | 02:45 WIB

BARAK.ID - Tanggal 23 Agustus 2024 menjadi hari yang kembali dinantikan oleh para pemain setia Hamster Kombat. Sandi Harian Hamster...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com